Sabtu, 16 Maret 2013

kumpulan key serial smadav 9.2 pro

Berikut kode smadav 9.2 / serial number smadav 9.2 / key smadav pro 9.2 nya:


Nama : MUT downloadgratis34.com
Key : 993899840670

Nama : smadav 9.2 downloadgratis34.com
Key : 999899426142

Nama : pro smadav 9.2 downloadgratis34.com
Key : 991999805050

Nama : pro smadav 9.2 zatyabajaitem
Key : 991999249276

Nama : gocamfrog.com MUT
Key : 995899308535

Nama : modarlah kau virus downloadgratis34.com
Key : 991999652580

Nama : best antivirus smadav downloadgratis34.com
Key : 991399963056

Nama : key code smadav 9.2 downloadgratis34.com
Key : 9952993896100

Nama : smadav pro 9.2 keygen downloadgratis34.com
Key : 991299041256

Cara memasukkan serial Smadav 9.2 nya:

Masuk ke tab 'setting' pada Smadav 9.2.1, dan masukkan name dan key yang zatyabajaitem sediakan diatas.



PENTING !! Dan bagi agan yang sebelumnya memakai Smadav 9.1 dan setelah upgrade ke Smadav 9.2 terkena blacklist hitam dari Smadav.


Berikut cara melepas blacklist bajakan Smadav 9.2 nya:


1. Pastikan smadav 9.2 kamu yang sudah terblacklist diexit tray bar kanan bawah desktop kamu.


2. Selanjutnya masuk ke regedit, caranya klik tombol windows + R pada keyboard secara bersamaan, kemudian ketik "regedit" dan OK.



3. Dan pada regedit, masuk ke ==>Computer\HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Notepad

4. kemudian cari file = IfPitchΔndFamily dan IfPitchΔndFamily3 ,kemudian klik kanan dan delete. Semisal ada file lebih yang berbau IfPitchΔndFamily kamu delete aja. Jika sudah didelete, kamu exit regeditnya.



5. Langkah selanjutnya, masuk ke C:\Windows\System32 dan cari file PIRΔSYS.DLL , kemudian hapus file tersebut. Dan jika kamu tidak menemukan, ya udah abaikan saja langkah yang nomor ke-5 ini.

6. Lalu sekarang jalankan smadav 9.2 kamu, dan pastikan smadav kamu sudah berwarna hijau lagi dan siap untuk diregister serial lagi dengan serial di atas yang fharid sediakan. Dan INGAT, jangan gunakan serial sebelumnya yang terblacklist, gunakan serial yang fharid bagikan di atas yang masih fresh !

0 komentar:

Posting Komentar